oleh

Perkara KLM Raja Persada Kapolda Kepri Akan Serahkan Ke Bea Cukai Batam

-Home-718 views

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat meninjau langsung tangkapan jajaran Ditpolair Polda Kepri dalam ekspose pada hari Senin (11/09) di Mako Ditpolair Sekupang Batam.

Jajaran Ditpolair Polda Kepri berhasil mengamanakan kapal bermuatan -+2000 karung pakaian bekas dan barang bekas lainnya di duga KLM Raja Persada I Gt.103 tidak memiliki dokumen kepabeanan. KLM Raja Persada diamankan oleh Polairud Polda Kepri di perairan laut Nongsa Batu Besar dan saat ini barang bukti diamankan di Mako Ditpolair Sekupang.

Dalam ekspose nya ke awak media,Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di dampingi Wadir Polair dan Kabid Humas Polda Kepri dan jajaran,pada hari Senin (11/09) pukul 13.30 wib menjelaskan bahwa, pada hari Jum´at tanggal 08 september 2017, sekira pukul 00.30 wib kapal patroli polisi barelang xxxi – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin di perairan batu besar nongsa batam pada koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e.

Saat patroli tersebut memergoki dan memberhentikan 1 (satu) unit kapal KLM Raja Persada I GT 103, kemudian dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut di nakhodai oleh saudara H bin J berlayar dari pelabuhan Jurong Port Singapura tujuan Batam bermuatan ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan barang -barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,”

Jajaran Ditpolair Polda Kepri berhasil mengamanakan kapal bermuatan -+2000 karung pakaian bekas dan barang bekas lainnya di duga KLM Raja Persada I Gt.103 tidak memiliki dokumen kepabeanan.

Kata Sam.dan terhadap 1 (satu) unit KLM Raja Persada I GT. 103, nakhoda dan 10 (sepuluh) orang ABK (anak buah kapal) serta muatan di ad – hock dan dikawal menuju ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam

Nakhoda KLM Raja Persada diduga melanggar pasal 102 undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan

Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang – undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit klm. Raja persada-i gt.103,1 (satu) bundel dokumen kapal,± 2000 (dua ribu) karung pakaian (bekas),± 30 (tiga puluh) kasur (bekas),± 50 (lima puluh) unit tempat tidur rumah sakit (bekas),1 (satu) unit piano besar,±50 (lima puluh) kursi putar (bekas),±200 (dua ratus) meja belajar (bekas),±50 (lima puluh) lemari besi (bekas). Dan ±30 (tiga puluh) karpet gulung (bekas).
Dalam kasus KLM Raja Persada penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut akan diserahkan kepada kantor Bea dan Cukai Batam.(M.).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *