SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 11:20 WIB
Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundup Sabu
Sabu seberat 10,39kilogram dari Malaysia yang akan diselundupkan
lewat jalur jalan menuju Kota Pontianak berhasil digagalkan petugas Bea Cuka Entikong.

Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan
narkotika jenis (sabu) seberat 10,39 kilogram di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sabu itu didapat dari seorang
Rencananya sabu yang dari Malaysia
itu akan diselundupkan melalui jalur di Sekitar hutan di daerah Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menuju Kota Pontianak.

Hutan Perbatasan Kalimantan Dengan
Malaysia
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto mengatakan bahwa ini merupakan upaya puncak Bea Cukai Entikong selama tiga bulan.
Sebelumnya, petugas telah menerima informasi adanya pemasukan narkotika melalui jalur hutan. “Selama tiga bulan sudah dilakukan penggalangan dan pendalaman informasi dan pengecekan secara langsung keluar-masuk hutan di sekitar entikong,” ujarnya.
Tim gabungan Bea Cukai Entikong
Dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 642 / Kapuas melakukan penyisiran jalur
hutan dan memperketat di sekitarnya seputar Entikong,” tuturnya.
Bea Cukai Entikong telah menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.tegasnya.
(Hms,red)
Komentar