oleh

Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Sabu10,39.kg Di jalur Hutan Perbatasan Kalimantan Dengan Malaysia

-Home-1,267 views

SENIN, 04 SEPTEMBER 2017 | 11:20 WIB
Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundup Sabu

Sabu seberat 10,39kilogram dari Malaysia yang akan diselundupkan
lewat jalur jalan menuju Kota Pontianak berhasil digagalkan petugas Bea Cuka Entikong.

Barang bukti dan pelaku penyeludup.di kawal Tim BNN

Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan
narkotika jenis (sabu) seberat 10,39 kilogram di Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sabu itu didapat dari seorang

Rencananya sabu yang dari Malaysia
itu akan diselundupkan melalui jalur di Sekitar hutan di daerah Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menuju Kota Pontianak.

jalur
Hutan Perbatasan Kalimantan Dengan
Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto mengatakan bahwa ini merupakan upaya puncak Bea Cukai Entikong selama tiga bulan.

Sebelumnya, petugas telah menerima informasi adanya pemasukan narkotika melalui jalur hutan. “Selama tiga bulan sudah dilakukan penggalangan dan pendalaman informasi dan pengecekan secara langsung keluar-masuk hutan di sekitar entikong,” ujarnya.

Tim gabungan Bea Cukai Entikong
Dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 642 / Kapuas melakukan penyisiran jalur
hutan dan memperketat di sekitarnya seputar Entikong,” tuturnya.

Bea Cukai Entikong telah menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.tegasnya.
(Hms,red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *