Adapun barang bukti yang ditunjukan pada ekspos ini yakni berupa barang Handphone 1.737 unit senilai Rp 3,4 Miliar, rokok merek Luffman non cukai sebayak 8,887,388 batang senilai Rp 4,4 Miliar, Minuman Etil Alkohol 6,362 kaleng senilai Rp 95 juta, Mikol 490 botol senilai Rp 250 juta dan pakaian bekas (Ballpress) 776 kilo.
Saat mendampingi Mujayin, Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, R.Evi Suhartantyo menuturkan, barang bukti tersebut dari hasil 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabeanan dan 77 penindakan di sektor cukai.
Katanya lagi, barang hasil tangkapan tersebut saat ini juga juga sudah dikuasai oleh negara dan akan disimpan di gudang penimbunan pabean Tanjung Uncang, Batam.
Lanjutnya, penindakan terhadap aktivitas ilegal di Batam baik dari pelabuhan penumpang dan jalur bandar udara, akan terus gencar dilakukan karena pada tugasnya, Bea Cukai adalah sebagai Community Protector yang berperan untuk melindungi para pengusaha dari persaingan yang tidak sehat begitu juga perlindungan kepada masyarakat.
Sebelum mengakhiri, Raden Revi S juga menambahkan, katanya untuk menekan aksi penyeludupan dan peredaran barang ilegal di Batam, pihak akan rutin menggelar patroli di laut dan operasi cukai di terminal feri penumpang[red]
Komentar