BATAM — Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam, meminta kepada pihak PT. Sumatera Maju Jaya (PT. SMJ), untuk segera memperbaharui atau merevisi dokumen-dokumennya, karena dokumennya sudah terlalu lama.
“erevisi itu berdiri sudah lama, jadi mesti memperbaharui atau merivisi dokumen-dokumen yang sudah lama tersebut. Kalau sudah lama itu namanya apa, dah kedaluwarsakan?. Mesti diganti dong,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Batam, Marzuki SE M.Si, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengelolaan limbah dan lingkungan Hidup, di Komisi III DPRD Batam, Rabu, (11/10/2017).
Kemudian, lanjut Marzuki, PT SMJ mesti menyediakan TPS yang layak. Terus mesti membangun gedung, lalu Amdalnya lagi.
“Dan juga mesti melakukan apa yang telah direkomendasikan Dinas Lingkungan hidup. Begitulah,” tegas Marzuki.
Sandblasting itu, sambungnya, proses penyemprotan abrasive material, berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan, dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi.
“Apa itu. Material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dan lain-lain. Nah untuk Sandblasting ini, pengerjaanya sebaiknya atau seharusnya itu tidak di ruang terbuka,” jelas Marzuki.
“Dan apa-apa pun kesalahan yang sudah di lakukan oleh PT SMJ dan sudah berlangsung lama itu, harus segera segera diperbaiki, agar kegiatan pekerjaannya atau orderannya bisa berjalan aman,” kata Marzuki lagi.
Disampaikan Marzuki selanjutnya, bahwasanya, PT. SMJ itu mesti ikuti aturan dan mesti mengacu pada mekanisme yang ada, serta mengacu pada per undang-undangan yang berlaku, sehingga nyaman. (*)
Komentar