oleh

BNNP Musnahkan 2.314 Gram Sabu-Sabu

-Home-1,164 views

BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Metamfetamin alias sabu di Kantor BNNP Kepri, Jalan Hang Jebat, Nongsa, Kamis (19/10) siang.

Selain itu, BNNP juga memperlihatkan 15 tersangka yang sudah membawa masuk barang haram tersebut ke Kota Batam dari negara Malaysia, dengan berbagai modus dalam aksi penyeludupan narkotika tersebut.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Nixon Manurung didampingi Kepala KPU BC Batam, Susila Brata, dan Perwakilan Polda Kepri mengungkapkan, setidaknya ada sebanyak 2.314 gram sabu yang dimusnahkan, terkait aksi penyeludupan dari 15 orang tersangka dari luar negeri.

Barang bukti sabu yang kita musnahkan ini merupakan hasil kegiatan operasi penangkapan BNNP Kepri yang bekerja sama dengan instansi BC Batam, dan Polda Kepri.

Sehingga kita mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 2.314 gram lebih barang haram Metamfetamin alias sabu dari tangan 15 tersangka,” kata Brigjen Pol Nixson Manurung, Kamis (19/10) siang.

Diterangkan Kepala BNNP Kepri ini, pemusnahan sendiri dilakukan dengan jalan memasukan barang bukti ke dalam ember yang berisikan air panas, kemudian diaduk-aduk hingga larut, lalu dibuang ke dalam drainase dengan disaksikan sejumlah pihak yang hadir.

Pemusnahan barang haram hari ini       atas 6 laporan. Hal ini kita lakukan setelah memproses dari 15 tersangka yang kita tangkap di beberapa lokasi dan waktu berbeda. Kemudian, kita lakukan proses pemusnahan barang bukti,” ucap Kepala BNNP Kepri ini. Selanjutnya

Sebut Brigjen Nixon Manurung, untuk proses hukum ke pengadilan 15 tersangka ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), disertai sedikit narkotika jenis sabu, sebagai barang bukti untuk ke muka persidangan nanti.

Barang bukti sabu ini tidak kita musnahkan semuanya. Namun masih   ada kita sisihkan beberapa gram.        Yakni sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Pengadilan nanti,” pungkasnya. (R)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *