Rapat Koordinasi Mall Pelayanan Publik (MPP) membahas 340 jenis layanan perijinan dan non perijinan, Kamis (09/09/2017) pukul 09.00 WIB di gedung Sumatera Promotion Center, Batam Center. acikepri.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam, H.Gustian Riau mengatakan, Pemko telah membuat suatu sistem online dengan pola tidak ada lagi nantinya antrian cukup dengan SMS dalam mengurus perijinan, dan Pemko Batam melakukan upaya tidak saja di smartphone melainkan dilakukan dengan kios kios phone, sehingga proses perijinan yang ada lebih mudah dilakukan.
“Semua Layanan Publik menggunakan baju seragam pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis. Kecuali yang tidak bisa memakai seragam yaitu Kepolisian, Samsat, Bea Cukai, ATB, BPN, dan Imigrasi. Sisanya baik Pemko dan BP Batam yang bisa memakai seragam”, kata Gustian Riau
H. Gustian Riau menambahkan, Pemko dan BP Batam akan melakukan koordinasi mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) dalam proses salah satu syarat mendirikan ijin bagunan.
Perizinan di dukung oleh Notaris, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), REI (Real Estate Indonesia), IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Kita juga siapkan ruang VVIP untuk investor, sehingga investor yang masuk ke Kota Batam tinggal masuk”, ujarnya.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Bambang Purwanto mengatakan bahwa online layanan publik ini akan ada counter pengaduan dan counter keluhan. Dari counter tersebut akan diterima oleh Pemko dan BP Batam dan akan ada rapat khusus jika tersumbatnya proses perizinan.
Rencananya Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam merupakan proyek percontohan di Indonesia bersamaan dengan kota lain seperti : Jakarta, Denpasar, dan Surabaya.
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam akan dibuka pada tanggal (20/11/2017) dan akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal (05/12/2017) mendatang.
(EDISON)
Komentar