oleh

Penyeludupan Sejenis Narkoba Melalui Pengiriman PT.Pos Indonesia Berhasil Di Gagalkan Bea Cukai, Ditnarkoba polda Kepulauan Riau

-Home-1,090 views

BATAM,Acikepri.com-Operasi gabungan
Bea Cukai Batam, Ditnarkoba Polda Kepulauan Riau, dan PT Pos Indonesia berhasil membongkar jaringan penyelundupan daun katinon atau yang lebih dikenal dengan sebutan teh arab.

PKP Promo Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani menjelaskan, pengungkapan jaringan penyelundupan 55 kilogram daun katinon ini, setelah adanya kecurigaan petugas Bea Cukai
saat melakukan pemeriksaan paket yang berasal dari Negara Eithopia tujuan Batam melalui pengiriman PT Pos Indonesia.

“Jadi setelah kita periksa resi pengiriman nya, barang ini dipesan melalui Eithopia kemudian melalui beberapa Negara lain seperti India, Thailand, Jakarta hingga akhirnya sampai ke Batam,” ungkapnya dalam release di Kantor
Bea dan Cukai Batam, Rabu (10/1/2018)
siang.

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan
sesuai dengan alamat penerima, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial
YF. Tersangka diamankan di kawasan Perum
Cipta Puri, Tiban, Sekupang.

Dari pengakuan tersangka, bahwa pemesan
sendiri merupakan warga Negara Malaysia. Nantinya barang bukti, akan dipaketkan lagi
oleh dia (YF) kemudian akan dikirim ke
Malaysia,”

“Setelah mendapatkan keterangan dari YF, kami kemudian melakukan pencarian identitas pemesan yang berada di Malaysia.

Darisana kita tau, bahwa pemesan yang disana ternyata merupakan pengungsi dari Yaman yang mengantongi izin dari UN,” ujarnya.

Selain itu, adanya pengiriman ini sendiri sudah 12 kali dilakukan dan berhasil lolos dari pengawasan petugas.

“Barang bukti yang biasanya dikemas dalam kantongan kresek dan dikemas di dalam karton
ini, biasanya dilaporkan sebagai bahan baku
untuk pembuatan kue.Oleh karena itu, kami
Lengah dan jaringan ini berhasil melakukan
11 kali pengiriman sebelumnya,” ujarnya.

Dirnarkoba kembali melanjutkan adanya Daun Katinon ini sendiri, juga biasa digunakan untuk menjadi bahan baku pembuatan ekstasi.

Sebelumnya peredaran Daun Katinon sendiri
juga sempat marak di Indonesia terutama
di kawasan Jakarta, Bogor serta Semarang.

“Jadi setelah beberapa tahun beredar di Indonesia dan diketahui kandungan daun ini, Pemerintah akhirnya menetapkan bahwa barang ini masuk sebagai Narkotika Golongan 1,” ujarnya.

Atas perbuatan nya, tersangka YF dikenakan
Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 ancaman maksimal hukuman mati.
(R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *