Tanjungpinang, Acikepri.com: mulai tanggal 1 Januari 2018, kita akan diberlakukannya Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Adapun dalam surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara penerimaan/pengeluaran wajib dilakukan Non Tunai.
Bambang Hartanto, ATD, SE, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang dalam pelaksanaannya menghimbau kepada seluruh Juru Parkir Kota Tanjungpinang segera membuatkan rekening Bank Riau Kepri.
“Ini sifatnya wajib, berdasarkan Surat Edaran Mendagri yang kita terima.” Terang Bambang, ujar bambang.
Dikatakannya, sebelumnya penyerahan gaji juru parkir setiap minggunya diserahkan secara tunai di Kantor Dishub.
“Dan perlu diketahui oleh seluruh juru parkir, bahwasanya guna rekening tersebut adalah sifatnya pengambilan gaji saja. Jadi juru parkir tidak perlu datang ke kantor lagi.” Paparnya.
Dan untuk penyetoran retribusi parkir oleh juru parkir masih seperti biasa yaitu diserahkan kepada petugas Dishub yang kita tugaskan mengutip setiap harinya, terang Bambang mengakhiri.
sum,hmstimes.
Komentar