Batam, Acikepri.com: Melalui Kementerian Keuangan melakukan revisi tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Untuk kawasan bebas (FTZ) Peraturan baru yang di terbitkan tertuang dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 229/PMK.04/2017 yang meliputi sebagai berikut :
Pasal 2
( 1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) .
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam skema:
a. ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);
b. ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
c. ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);
d. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA);
e. ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA);
f. ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA);
g. Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA); dan
h. ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
(3) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasio
(4) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ;
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari TPB, yang pada saat pemasukan barang ke TPB telah mendapatkar: persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari PLB, yang pada saat pemasukan barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi atau
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan Bebas te1ah mendapat persetujuan penggunaan Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan Tarif Preferensi.
Pasal 5
( 1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (b) meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam Daerah Pabean;
b. barang 1mpor dikirim melalui wilayah Negara Anggota; atau
c. barang impor dikirim tidak melalui wilayah selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit dan/ atau transshipment) dengan ketentuan:
a. transit dan/ atau transshipment barang dimaksud semata-mata ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan;
b. barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/ atau transshipment; atau
c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA atau Invoice Declaration;
b. mencantumkan kode fasilitas secara benar, sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
c. mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau Invoice Declaration pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan benar.
(2) Untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan S KA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean. Penelitian SKA ke Kantor Pabean clilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (clua puluh empat) j am sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat pada pukul 1 2 .00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) .
Adapun peraturan tersebut lebih lengkap nya, masyarakat dapat mengakses di www.jdih.kemenkeu.go.id.
sum,aruspublik

Komentar