oleh

Kapolres Lingga  Berhasil Mengamankan Pelecehan Sexsual Di Bawah Umur

-Hukum & Kriminal, Lingga-1,121 views

Acikepri.com –LINGGA: Tidak sampai 24 jam jajaran Satreskrim Polsek Daek Lingga akhirnya berhasil membekuk WH (37) pekerja sales obat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.Benar pelaku sudah kita amankan saat ini sedang kita mintai keterangan.”ujar Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi SH MH melalui Kapolsek Daek Lingga Iptu Sugianto Minggu (4/2).

Informasi yang berhasil di himpun dilapangan kejadian yang menimpa Mawar (11) warga Desa Sungai Langkap Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat itu Mawar sedang bermain di teras rumahnya.

Tiba-tiba saja datang WH yang berpura-pura menawarkan obat-obatan, melihat Mawar sendiri WH langsung mendekat dan melakukan perbuatan tidak senonoh, Mawar yang panik dan merasa menjadi korban pelecehan seksual langsung menghubungi pamanya dan warga secara beramai-ramai langsung mencari WH yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

”Setelah mencium pipi dan memenang alat vital korban, pelaku langsung melarikan diri karena panik.”ujar Kapolsek dengan wajah serius.

Anggota Polsek Daek Lingga di bantu masyarakat yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan pelaku, nyaris saja WH menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan perbuatannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan WH langsung diamakan di Polsek Daek Lingga dan hingga berita ini di tulis pelaku masih di minta keterangan.

Apabila terbukti bersalah penjual obat keliling ini akan di jerat dengan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa umur dan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300juta.

Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (jhony)

batamxinwen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *