ACIKEPRI.COM,Batam – Kasus terdakwa Tohri Bin H Gaslan yang diduga melakukan pemasokan TKI Ilegar kenegara tetangga Malaysia melalui pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam akan disidangkan di PN Batam.
Terdakwa Tohri merupakan jaringan mafia pemasok TKI Ilegal tangkapan Polda Kepri, dimana berhasil mengamankan 45 orang yang ditampung dirumahnya dan berasal dari NTB serta akan dipekerjakan di perkebunan sawit Malaysia.
Parahnya, penyeludupan dipelabuhan tikus tersebut sudah berlangsung lama, ironisnya, diduga bos besar bernama Sahar ditetapkan dalam Daftar pencarian Orang(DPO).
“Biasa kegaiatan pemasok TKI Ilegal tersebut sudah berlangsung alma di batam,” ujar salah seorang sumber yang enggan dipublis. Senin(09/04).
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, Kasus ini bermula Saksi Febi Sulistia dan Saksi M.Jaka Hamdi petugas dari Ditreskrimum Polda Kepri mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan di Teluk Mata Ikan Nongsa Batam terkait adanya aktivitas pemberangkatan Calon Pekerja Migran Illegal.
Pada saat itu petugas menemukan adanya Calon Pekerja Migran Illegal di Kota Batam. Setelah dilakukan interogasi para Calon Pekerja Migran Illegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur illegal oleh seorang pengurus bernama Tohri dan petugas menemukan fakta bahwa para Calon Pekerja Migran Illegal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja diluar negeri.
Bahwa terdakwa TOHRI Bin H.GAZLAN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 16.00 Wib dihubungi seseorang bernama SAHAR (DPO) yang mengatakan kepada terdakwa “Hari ini kita jalan”.
Selanjutnya terdakwa menanyakan “Siapa yang menjemput orang ini (calon TKI) di penampungan ?” lalu Saharmenjawab “Nanti Anggota saya yang jemput di penampungan”.
Sekira pukul 17.30 Wib SAHAR datang ke penampungan calon TKI di Perum Kabil Raya Batam dengan menggunakan 2(dua) unit mobil dengan dua kali jemput membawa 45 orang yang terdiri dari 44 orang laki-laki dari Lombok – Nusa Tenggara Barat dan 1 orang perempuan dari Sumatera Barat ke sebuah penampungan yang berada di daerah Teluk Mata Ikan Nongsa Kota Batam.
Hal ini untuk memudahkan ke 45 orang calon pekerja migran Indonesia tersebut untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat melalui jalur pelabuhan tikus/pelabuhan tidak resmi yang berada di sekitar daerah Teluk Mata Ikan Nongsa Kota Batam.
Rencananya ke-45(empat puluh lima) orang calon pekerja migran Indonesia tersebut akan diberangkatkan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib akan tetapi hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2018 pukul 00.30 Wib belum juga diberangkatkan oleh Sahar.
Sehingga calon pekerja migran Indonesia (calon TKI) diamankan pihak Ditreskrimum Polda Kepri dan berdasarkan pengakuan calon TKI bahwa mereka sebelum ke Teluk Mata Ikan sudah beberapa hari ditampung di rumah terdakwa. Sehingga pihak Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan terdakwa dirumahnya.
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 terdapat calon pekerja migran Indonesia illegal antara lain saksi MAHNAN beserta saksi DANI bersama rombongan sekitar 9 orang lainnya yang berangkat dari Tanak Awu Lombok menuju Batam.
Setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam, terdakwa menjemput calon pekerja migran Indonesia illegal tersebut menggunakan mobil dan setelah itu terdakwa menampung calon pekerja migran Indonesia illegal di rumah terdakwa.
Saksi Mahnan sebelumnya meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan pekerjaan di Malaysia lalu terdakwa memberitahukan ada pekerjaan sebagai petani sawit di Malaysia dengan gaji RM.2000 sehingga terdakwa membantu keberangkatan Mahnan dari Lombok hingga tiba dan ditampung di Batam.
Selain itu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018, saksi Sapoan beserta rombongan sekitar 3(tiga) orang lainnya yaitu Lalu Syaeful , Mustaki, dan Lalu Wirsah berangkat dari Tanak Awu Lombok menuju Batam. Setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam.
Terdakwa menjemput calon pekerja migran Indonesia illegal tersebut menggunakan mobil kemudian terdakwa menampung calon pekerja migran Indonesia illegal di rumah terdakwa.
Adapun saksi Sufri Yanti pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 berangkat dari Dumai dengan tujuan Pelabuhan Sekupang Batam. Sesampainya di Batam saksi diantar oleh orang yang terdakwa suruh ke penampungan milik terdakwa.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 para calon pekerja migran Indonesia illegal dipindahkan ke Penampungan yang berada di Kota Batam.
Bahwa selama di penampungan para calon pekerja migran Indonesia tersebut tidak ada ditempatkan di Balai Latihan Kerja dan terdakwa tidak ada memiliki perusahaan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia dan para calon pekerja migran Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen sebagai persyaratan pemberangkatan sebagai pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Bahwa menurut terdakwa biaya yang harus dikeluarkan calon pekerja migran Indonesia illegal tersebut jika calon pekerja migran Indonesia illegal memiliki pengurus dari daerah asalnya yaitu Lombok NTB, pengurus tersebut akan membayarkan kepada terdakwa per orang sebesar Rp.1.300.000,-.
Dan bagi calon pekerja migran Indonesia illegal yang datang langsung menghubungi terdakwa berkisar antara Rp.1.400.000,-sampai dengan Rp.1.500.000,- yang kemudian terdakwa setorkan uang tersebut kepada Sahar selaku tekong untuk memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia illegal melalui jalur pelabuhan tikus/pelabuhan tidak resmi ke Malaysia per orangnya sebesar Rp.1.200.000,-.
Bahwa dari usaha memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia illegal melalui jalur pelabuhan tikus/pelabuhan tidak resmi ke Malaysia terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,-per orang. Namun keuntungan tersebut juga belum bersih karena terdakwa juga menanggung biaya makan para calon pekerja migran Indonesia illegal di penampungan.
sumber:rasio
Komentar