oleh

Mulai 26 April, Polda Kepri Gelar Razia Kendaraan Selama 14 Hari

-Home-716 views

ACIKEPRI.COM,Batam – Terhitung hari ini, Kamis (26/4/2018), Polda Kepri mulai menggelar Razia kendaraan, berlangsung selama 14 hari. Operasi ini juga dilaksanakan serentak di Indonesia.

“Operasi ini dilaksanakan sampai tanggal 9 Mei 2018 mendatang,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, dalam arahannya saat memimpin Apel Gelar Pasukan ‘Operasi Patuh Seligi 2018’ di Mapolda Kepri, Kamis (26/4/2018) pukul 07.00 Wib.

Dijelaskan Didid, razia ini menyasar bagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan ponsel, melawan arus, dibawah umur, tidak memakai helm SNI. Kemudian pengemudi dalam keadaan mabuk dan membawa kendaraan dalam kecepatan tinggi, akan diberi sanksi.

“Razia ini untuk menekan jumlah lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) dan meminimalisir kemacetan lalu lintas,” katanya.

Sesuai amanat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Polisi lalu lintas (Polantas) terus menjalankan program Kapolri yaitu Promoter (Profesional-Modern-Terpercaya).

“Hal ini mengingat kesadaran pengguna jalan raya masih rendah,” katanya.

Kapolda mengingatkan ke jajarannya, selama pelaksanaan operasi seligi, agar menghindari praktek pungli dan laksanakan tugas tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.

“Selamat melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi operasi patuh – 2018,” tutupnya.

Sekedar diketahui, jumlah Lakalantas pada operasi patuh 2017 lalu, sebanyak 2.203 peristiwa. Angka ini menurun dengan selisih 239 atau 13%, dibandingkan tahun 2016 yakni sebesar 2.542 peristiwa.

Kemudian, untuk korban meninggal dunia sebanyak 420 orang, meningkat 2% atau selisih 8 orang, dibanding 2016 sebanyak 412 orang.

Sedangkan untuk luka berat pada 2017 turun sebanyak 407 orang, dibanding 2016 yang berjumlah 724 orang. Selisih angka ini turun di angka 217 orang atau 44%.

Pada pelanggaran lalu lintas, berjumlah 841.244. Angka ini meningkat 12% ketimbang 2016 sebanyak 676.317 berupa surat tilang, ditambah dengan surat teguran dengan jumlah 164.927.

Pelanggaran tersebut dinilai cenderung pada kelengkapan surat berkendara, safety Belt dan melanggar rambu atau marka jalan.

Selain itu, Polri menetapkan kalender Operasi Patuh, dilaksanakan rutin menjelang hari Raya Idul Fitri.

Sumber: Humas Polda Kepri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *