Batam, Acikepri.com – Kelanjutan pembangunan perumahan di perumahan Daarussalam, Tanjung Piayu, Bagan, Batam, belum dilanjutkan sesuai Keputusan Pengadilan, karena kondisi saat ini menurut Kuasa Hukum Palti Siringo-ringo,SH.MH., “Kondisi keuangan tidak ada,” tuturnya.
“Karena sepeser pun uang tidak ada yang disetor dari pihak konsumen ke PT SERE TRINITATIS PRATAMA, karena yang memasarkan ini pihak
PT. MARDHATILLAH INDO PERSADA, yang bekerja sama dengan Yayasan Al-Sunah.tanpa sepengetahuan kami , Oleh sebab itu, pihak PT SERE TRINITATIS PRATAMA menghimbau ke pihak konsumen supaya melaporkan pihak yang menerima uang,” tuturnya.
“Karena selama ini, pihak konsumen yang penggugat adalah Edi Purwono, tapi sekarang dia tidak tampak lagi. Dan seperti yang sudah disampaikan oleh pengadilan, kalaupun pembangunan itu dilanjutkan, maka bagaimana sistemnya? PT SERE TRINITATIS PRATAMA tidak menginginkan sistem riba atau tanpa bunga. Harus mengikuti sistem KPR,” tuturnya.
“Adapun tujuannya supaya transaksinya melalui bank. Jangan seperti yang sudah terjadi kemarin . Supaya tidak terjadi seperti yang kemarin,
PT MARDHATILLAH INDO PERSADA yang tidak punya data-data konsumen. Katanya sudah laku 559 unit. Tapi, saat kita minta datanya, malah tidak ada,” tuturnya. “Datanya tidak ada, apalagi uangnya,” sambungnya.
“Sebelumnya, PT MARDHATILLAH INDO PERSADA menggandeng Yayasan Al-Sunah. Namun, itu adalah nama lama yayasan tersebut. Sekarang sudah berganti nama, yaitu Yayasan Daarussalam. Tapi orangnya tetap sama,” ujarnya.
“Ya, itulah Tujo Prabowo. Yang kemarin pada saat di-BAP di Polda Kepri, mengaku sudah mengumpulkan 16 Milyar. Jadi, kalau mau dilanjutkan pembangunannya, tapi uangnya tidak ada, bagaimana?” pungkasnya.
“Jadi, konsumen yang menempati rumah itu masuk dengan cara memaksa. Tidak ada satupun penyerahan baik dari PT .SERE TRINITATIS PRATAMA yang punya lahan.
Maupun PT. MARDHATILLAH INDO PERSADA. Sebagai pemasaran Karena dari ceritanya, mereka yang sudah menerima 16 Milyar dari konsumen. Sepeser pun tidak ada disetor ke PT SERE TRINITATIS PRATAMA,” ujarnya.
“Itulah sebabnya, kita menghimbau pihak konsumen karena kita sama-sama yang dirugikan, supaya melaporkan pihak-pihak yang menerima uang dari mereka , dan menempuh jalur hukum Supaya pihak yang menerima uang menyetorkan uang tersebut ke PT SERE TRINITATIS PRATAMA, agar pembangunan dapat dilanjutkan. kita sudah melakukan jalur hukum makanya mereka di penjara dan masih ada satu yang belum tertangkap ,” tutupnya.
lamhot payung.
Komentar