oleh

Bikin Polisi Tidur Sembarangan bisa di Penjara

-Hukum, Nasional-1,218 views

Jakarta, Acikepri.com — Pembuat alat pembatas kecepatan atau yang lebih di kenal polisi tidur memang sudah menjadi teman akrab pengendara yang ada di Indonesia.

Ini dikarenakan banyak pengguna jalan yang ngebut di jalanan, seperti kompleks atau jalan yang ramai dilalui warga. Hal ini  tentu membuat geram banyak orang, belum lagi orang tua yang punya anak kecil, tentu tambah khawatir.

Kekhawatiran ini akhirnya mendorong warga untuk menghadirkan tanggul jalan(polisi tidur) di jalan sekitar kediaman mereka.Tujuannya sudah pasti untuk membuat jera pengendara yang masih berani ngebut di jalan tersebut.

Polisi tidur atau tanggul pengaman jalan memang sangat efektif sebagai solusi masalah tersebut, tapi sayang banyak yang tidak tahu kalau membuatnya punya aturannya sendiri.

Seperti kejadian baru-baru ini Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melarang bagi warga yang membuat tanggul jalan alias polisi tidur.

Ternyata keberadaan polisi tidur dianggap menganggu kelancaran arus lalu lintas. Benarkah demikian?

Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak pun angkat bicara.

“Untuk polisi tidur tidak boleh sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan dan keputusan Menteri Perhubugan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan,” kata Harlem di Jakarta, Sabtu, 5 Mei 2018.sum/dinamikajambi
editor/sarwanto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *