oleh

Kadishub Kepri Jamhur Ismail Berharap Taksi Online Dan Konvensional Saling Jaga Situasi Kondusif Dan Aman Terkait Peraturan Mentri 108 Yang Dibatalkan MA

-Bisnis, Hukum-1.211 views

Batam, Acikepri.com – Terhitung pertanggal 12 September 2018 berdasarkan hasil gugatan ke MA tentang Peraturan Menteri (Permen) 108 tentang taksi online ada beberapa pasal yang di cabut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail, menyampaikan dalam menyikapi Permen 108 yang dibatalkan MA, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Ditlantas Polda Kepri, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Organda Batam, Organda Kepri beserta forum taksi konvensional dan taksi online serta pihak keamanan Kodim membicarakan bagaimana langkah kedepan menyikapi dengan dicabutnya Permen 108, Rabu (3/10/2018).

“Karena sekarang masuk tahap pesta demokrasi dimana mulai tanggal 23 September 2018 kemaren merupakan tahap kampanye, jangan sampai muncul dampak negatif dari dicabutnya Permen 108 tersebut,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail.

Kita juga menjelaskan kepada para taksi konvensional maupun taksi online supaya tetap mengikuti aturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Ia juga menambahkan, sampai menunggu hasil revisi Permen 108, antara taksi konvensional dan taksi online supaya saling menahan diri dalam mencari makan di lapangan dan saling menghormati.

“Untuk taksi online jangan masuk zona taksi konvensional dari dulu kan memang wilayah mereka, masih banyak wilayah tempat lain seperti Perumahan, Mall yang bisa masuk taksi online,” ungkapnya.

Harapan saya kalau mereka bisa saling menjaga dan saling menghormati, tidak akan menjadi bentrok hingga situasi dalam pesta demokrasi sekarang dimana masa kampanye tetap dalam situasi kondusif dan aman, tutup Jamhur Ismail.

Yuyun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed