Batam, Acikepri.com – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4.257,5 Gram, bertempat di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, pada hari Kamis (25/10/2018).
Pemusnahan tersebut di hadiri oleh Kabag Wasidik, Akbp I Nyoman Dewa Negara Sik, di dampingi oleh Perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Kota batam, Pengadilan Kota Batam, LSM Granat, Staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara.
Kabag Wasidik, Akbp I Nyoman Dewa Negara Sik, mengatakan
kejadian berawal pada hari Selasa (25/9/2018) sekira pukul 01.15 wib, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MY Alias Y Bin S di Pantai Nongsa Kec. Nongsa Kota Batam.
“Saat digeledah tasnya ditemukan 3 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu, yang didapat dari seseorang berinisial S di Johor Malaysia dan dibawa ke Batam melalui jalur laut dengan menumpangi Boat yang mengangkut Tki llegal,” ungkap Kabag Wasidik, Akbp I Nyoman Dewa Negara Sik.
kemudian pelaku MY Alias Y Bin S beserta barang bukti langsung di bawa ke Kantor Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pada hari Selasa (25/9/2018) sekira pukul 09.45 wib di Pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam telah diamankan tersangka A A alias A oleh petugas bea cukai.
Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka K alias U dan tersangka MS alias S karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika terhadap barang bukti yang disita dari A A alias S.
“Peran tersangka A A alias A yaitu Membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan, Peran tersangka K alias U yakni Menyimpan narkotika jenis sabu di lemari pakaian, Peran tersangka M S alias S Mengambil narkotika jenis sabu, mengemas narkotika jenis sabu dan memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka A A alias A,” tambahnya.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 4.257,5 gram, dan tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba polda kepri untuk proses selanjutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sum : Polda Kepri
Editor : Yuyun
Komentar