oleh

Penjelasan Dishub Batam Soal Batalnya Taksi Online Beroperasi di Mega Mall

-Batam, Bisnis, Kepri-1.391 views

BATAM, ACIKEPRI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengaku hanya bisa menunggu keputusan dari Dishub Provinsi terkait izin taksi online di zonasi merah (red zone) termasuk di mall.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Batam Syafrul Bahri belum bisa memberikan jawaban.

“Kami dari kota bukan pengambil keputusan jadi kami harus melakukan koordinasi dulu dengan provinsi (Dishub). Sedangkan pihak konvensional minta ada kepastian hari ini dari pihak manajemen Mega mall. Jadi mereka minta kebijakan tersebut untuk di cooling down dahulu,” katanya, saat ditemui, Kamis (2/1/2020).

Sebelumnya dari surat pernyataan Mega mall yang ditujukan pada Dishub Kepri mereka menolak adanya penentuan red zone untuk Mega Mall sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomer 118 tentang angkutan sewa khusus untuk kawasan atau tempat publik.

“PM 118 saat ini memang tiidak ada titik jemput atau red zone. Tapi pimpinan kita terdahulu baik gubernur, wali kota hingga kapolres yang dulu, meminta menjaga kondusifitas kota Batam tidak ada keributan salah satu jalannya menjaga kearifan lokal. Sekarang kearifan lokal kita ya taksi konvensional,” ujarnya.

Dengan alasan untuk menjaga kondusifitas Kota Batam, Syafrul meminta kedua kubu untuk mengharga 47 titik penjemputan yang sudah disepakati.

“Jadi kami meminta juga dari kedua belah pihak ini saling menjaga lah kondusifitas kita Batam dengan tidak ada lagi keributan-keributan. Dan kami meminta kepada provinsi yang lebih berwenang agar masalah taksi konvensional dan online ini segera terselesaikan,” ujarnya.(bn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed