oleh

Tak Perlu Tunggu 6 Bulan, Bupati Terpilih Boleh Merombak OPD, Asalkan Ada Rekomendasi Kemendagri

-Natuna-3.260 views

Natuna – Bupati Terpilih boleh merombak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah dirinya di lantik sebagai Bupati.

Menurut peraturan pemerintah bahwa kepala daerah dibolehkan melantik setelah menjabat 6 bulan, baru diperbolehkan melantik OPD nya.

“Namun undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah mengecualikan asalkan ada rekomendasi dari Kemendagri,” kata Kabid Pengadaan Mutasi dan Informasi Kepegawaian, Tri Wira Hadiatma, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei 2021.

Senada dengan itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adamsyah, menerangkan, aturan tersebut harus ada persetujuan dari Kemendagri.

“Dari Bupati ke BKSDM, BKSDM mengajukan ke Kemendagri,” ucapnya.

SARWANTO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed