Natuna – Polres Natuna meringkus tiga pelaku sindikat pencurian aki di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, pada Kamis, 14 Oktober 2021.
“38 unit aki merek roket diamankan beserta 1 unit mobil Mitsubishi,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara dalam konfrensi pers di Mapolres Natuna, Senin, 18 Oktober 2021.
Nazara menyebut, tiga tersangka tersebut berinisial AA (32), S (41), dan LL (18) dan satu tersangka masih daftar pencairan orang (DPO).
“Kerugian diperikirakan mencapai Rp95 juta,” ucap Nazara.
Adapun pasal yang dikenakan pasal pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan ke 5 ancaman pidana 7 tahun.
Nazara menghimbau, agar masyarakat selalu waspada karena kejahatan tidak pilih-pilih.
SARWANTO
Komentar