Sekwan : Pin Emas Anggota DPRD Natuna Tidak Perlu Dikembalikan
Natuna – Sekretaris DPRD (Sekwan) Natuna, Edi Prioyoto menyatakan, bahwa pin emas anggota DPRD Natuna tidak perlu dikembalikan.
Pasalnya, kata Edi penganggarannya berbunyi belanja habis pakai atau atribut.
“Jadi pin emas yang diterima anggota DPRD periode lalu itu menjadi hak milik,” kata Edi saat dihubungi media ini, Jumat, 9 Agustus 2024.
Edi menjelaskan, masing-masing anggota DPRD mandapat pin emas seberat 8 gram.
“Untuk periode ini (2024-2029) sudah kita anggarkan lagi untuk pengadaan pin emas, namun karena harga emas naik, tidak jadi kita belanjakan,” ujar Edi.
Senada dengan itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setwan Natuna, Heru Chandra mengungkapkan, bahwa belanja pin emas untuk 20 anggota DPRD tidak lagi belanja habis pakai.
“Tahun ini sudah berbeda harus belanja modal,” kata Heru.
Dimana, terang Heru, para anggota DPRD Natuna yang terpilih harus mengembalikan pin emas yang telah diterimanya karena penganggarannya akan menjadi aset.
“Jadi kita tanya dulu anggota DPRD semua, apakah mau mereka dengan sistem tersebut,” ujar Heru.
Heru menuturkan, bahwa jika para anggota DPRD Natuna tidak setuju maka, belanja pin emas tidak jadi dibelanjakan.
“Lagipun anggarannya kurang, saat itu kita anggarkan Rp900 ribu per gram, namun saat ini harga emas naik menjadi Rp1,3 juta, jadi anggaran tersebut harus direvisi, jika anggota DPRD mau memakai pin emas tersebut,” ungkap Heru.
Sebagaimana diketahui, para Anggota DPRD Natuna terpilih akan dilantik pada 2 September 2024. Segela persiapan pelantikan telah dipersiapkan Sekretariat DPRD (Setwan) Natuna.
Nantinya para Anggota DPRD akan dilantik di Gedung Sri Srindit, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna. (Why/Sar)
Editor: Sar
Komentar