Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting pada Senin, 30 Juni 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan para undangan.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam menyampaikan bahwa dari 50 anggota DPRD, 45 orang telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan terpenuhinya kuorum, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilanjutkan.

Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
1. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Pengambilan Keputusan
2. Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan
3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan
Pada agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan mengungkapkan bahwa Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar, dalam rapat konsultasi sebelumnya, menilai masih diperlukan pemantapan substansi materi dan proses fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujarnya.

Permintaan tersebut mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan demikian, Pansus yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi (Fraksi Partai Demokrat) secara resmi mendapatkan perpanjangan waktu untuk merampungkan substansi Ranperda tersebut.
Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan agenda pembahasan laporan Badan Anggaran terkait pertanggungjawaban APBD 2024, serta penyampaian Wali Kota Batam mengenai Ranperda Perubahan APBD 2025 beserta Nota Keuangan. (Ham)
Editor: Sar

Komentar