LINGGA – Paket pengadaan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga diduga sarat pelanggan regulasi.
Belanja pemeliharaan pelabuhan/dermaga Tanjung Buton, Kecamatan Lingga yang dikerjakan perusahaan Bina Karya Sejahtera dengan nilai HPS Rp94 juta.
Dalam syarat kualifikasi perusahaan harus memiliki SBU Sub kualifikasi Kontruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan BS 011 KBLI 42912.
![]()
Usut punya usut, hasil penelusuran pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ternyata perusahaan Bina Karya Sejahtera tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan jasa konstruksi.
Bahkan data pengurus hingga nomor kontak perusahaan tercatat nihil.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses evaluasi kualifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Lingga, Ardiansyah.![]()
Jelas hal ini melanggar, Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 12 tahun 2021 mewajibkan penyedia memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kepemilikan SBU.
Begitu juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Tepatnya Lampiran III, menegaskan usaha jasa konstruksi masuk kategori berisiko tinggi dan wajib memiliki SBU.
Selain itu, tindakan PPK yang tetap memberikan pekerjaan kepada perusahaan Bina Karya Sejahtera patut diduga melanggar prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres 16/2018, yakni prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Lebih jauh, jika unsur kesengajaan terbukti, maka hal ini bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3, menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana…”. Mengingat proyek dijalankan meski syarat kualifikasi penyedia tidak terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan PPK proyek pemeliharaan pelabuhan/dermaga Tanjung Buton, Kecamatan Lingga, yang juga Kabid Perhubungan Laut, Ardiansyah, Senin, 12 Januari 2026, belum berhasil dikonfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi. (Sarwanto)

Komentar