Lingga – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya realisasi belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai dengan ketentuan pada enam satuan pendidikan di Kabupaten Lingga. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp313.912.110.
Temuan itu tertuang dalam hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan melalui uji petik terhadap Buku Kas Umum (BKU), dokumen pertanggungjawaban belanja Dana BOSP, serta permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang diperuntukkan mendukung biaya operasional satuan pendidikan, meliputi Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan. Pengelolaan dana tersebut wajib dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan serta dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai aturan dengan total nilai Rp313.912.110.
Atas temuan tersebut, kepala satuan pendidikan terkait telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran sebagian dana ke Kas Daerah Kabupaten Lingga sebesar Rp260.610.110.
Meski demikian, masih terdapat Rp53.302.000 yang belum ditindaklanjuti. Berdasarkan tabel rekapitulasi kelebihan pembayaran belanja Dana BOSP, rincian temuan meliputi:
SD Negeri 005 Singkep Barat sebesar Rp91.873.750, telah ditindaklanjuti seluruhnya.
SMP Negeri 2 Singkep sebesar Rp183.563.760, baru ditindaklanjuti Rp130.261.760, sehingga masih menyisakan Rp53.302.000.
SD Negeri 001 Singkep Barat sebesar Rp7.291.500, telah ditindaklanjuti.
SMP Negeri 2 Lingga Utara sebesar Rp2.908.000, telah ditindaklanjuti.
SD Negeri 014 Lingga Utara sebesar Rp10.140.000, telah ditindaklanjuti.
SMP Negeri 2 Singkep Barat sebesar Rp18.135.100, telah ditindaklanjuti.
Secara keseluruhan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp313.912.110, dengan tindak lanjut sebesar Rp260.610.110, sehingga masih terdapat sisa Rp53.302.000 yang belum dipulihkan.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Lingga, khususnya Dinas Pendidikan, agar meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP di setiap satuan pendidikan.
Sebab, dana tersebut merupakan anggaran negara yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total Rp53.302.000 yang belum dipulihkan tersebut, seluruhnya merupakan sisa temuan pada SMP Negeri 2 Singkep.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait tindak lanjut temuan tersebut, Kepala SMP Negeri 2 Singkep, Sudihartina, mengatakan pihaknya tidak memberikan penjelasan melalui WhatsApp dan meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung di sekolah.
“Langsung saja ke sekolah,” ujarnya singkat, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini masih diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut atas sisa temuan BPK sebesar Rp53.302.000 pada SMP Negeri 2 Singkep.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah mengatur adanya kewajiban untuk menindaklanjuti kerugian sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku. Dalam konteks pemeriksaan BPK, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa pejabat wajib melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah diketahui adanya kerugian tersebut. (Red)

Komentar