Batam – Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, menilai program sayembara sampah yang diinisiasi Wali Kota Batam Amsakar Achmad belum menyentuh persoalan utama pengelolaan sampah di Kota Batam.
Program yang diumumkan pada 15 Maret 2025 tersebut memberikan hadiah Rp5 juta bagi warga yang berhasil merekam pembuang sampah sembarangan. Namun menurut Leo, program tersebut terbatas, yakni hanya berlaku selama satu bulan untuk tiga orang pemenang dengan syarat video berdurasi 5-7 menit yang dikirim ke diskominfo@batam.go.id.
Ia membandingkan dengan data produksi sampah Kota Batam yang mencapai 800 hingga 1.300 ton per hari, sementara sanksi denda Perda sebesar Rp2,5 juta dinilai belum ditegakkan secara optimal.
Soroti Dugaan Pipa Tanpa Identitas di Proyek Drainase
Lebih lanjut, Leo menyoroti adanya aktivitas penanaman pipa besi berukuran besar di dalam proyek drainase Jalan S. Parman, Sei Beduk, yang menggunakan APBD senilai Rp15 miliar. Aktivitas tersebut disebut terjadi pada 13 September 2026.
Menurut keterangannya, pekerja di lapangan mengakui pekerjaan itu atas perintah PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC) dan pipa tersebut tidak dilengkapi penanda atau marker utilitas di ruang publik.
“Batamindo mengklaim IPAL internalnya berkapasitas 10.000 M3 per hari mampu menghasilkan efluen dengan COD 20 mg/L, lalu untuk apa membutuhkan jalur baru di drainase warga?” ujar Leo dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2026).
Ia juga menyinggung pengumuman pembangunan Monumen di Bundaran Tembesi seluas 7.850 meter persegi sebagai program CSR Batamindo pada 11 September 2026.
Leo menyebut, berdasarkan regulasi, penempatan pipa industri di ruang publik wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan wajib menempatkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) tunai di Bank BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 471 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Hingga 22 September 2026, PT BIC disebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait status DJPL dan identitas pipa tersebut. Sementara monumen CSR tersebut belum tercatat di laman http://tsp.batam.go.id. Di sisi lain, BP Batam melalui surat Nomor B 4710/2026 mengakui bahwa program CSR masih dalam proses penyempurnaan regulasi.
Tantangan Terbuka
Atas temuan tersebut, Leo melontarkan tantangan terbuka kepada Pemerintah Kota Batam.
“Jika warga yang membuang sampah 7 menit dihargai Rp5 juta, maka pipa di S Parman ini beroperasi 24 jam, 7 hari, bertahun-tahun. Seharusnya warga Sei Beduk yang merekam juga mendapatkan apresiasi. Buktikan dengan membongkar pipa tanpa identitas itu dan umumkan hasil uji laboratorium airnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Batamindo Investment Cakrawala, Pemko Batam, dan BP Batam terkait status perizinan pipa serta program CSR yang dimaksud. (Redaksi)

Komentar