oleh

Penjualan Lahan Kaveling di Sagulung, Batam Diduga Tidak Kantongi Izin

-Batam, Kepri-1,711 views

Batam – Penjualan 185 lahan kaveling di Sagulung, diduga tidak kantongi izin. Pasalnya Badan Pengawasan (BP) Batam sudah tidak lagi mengalokasikan lahan kaveling.

Namun meski pihak BP Batam sudah tidak lagi mengalokasikan lahan kaveling, ternyata masih ada pihak yang dengan sangat berani untuk memperjual belikan lahan kavelingan serta mengaku telah mengantongi izin dari BP Batam.

Seperti misalnya lahan kavelingan  yang saat ini diperjual belikan oleh pihak pengembang PT. Bintan Eka Candrawala dibilangan Kecamatan Sagulung. Dimana berdasarkan penuturan dari salah seorang marketing PT. Bintan Eka Candrawala, pihaknya saat ini menyediakan sebanyak 185 lahan kavelingan yang siap diperjual belikan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, merketing dari PT. Bintan Eka Candrawala ini terbilang sangat berani menyampaiakan kepada calon pembeli bahwa lahan tersebut telah memiliki izin resmi dari BP Batam.

Sebagaimana yang  disampaikan oleh salah seorang marketing pemasaran PT. Bintan Eka Candrawala berinisial R, kepada wartawan media ini beberapa waktu lalu, atau tepatnya, Rabu, 1 Juli 2020.

“Harga Kavling 6 X 10, 30 juta lae…bisa dicicil selama 10 kali… Pembayaran pertama 2,5 juta minimal. WTO sudah dibayarkan selama 30 tahun dan sertifikat WTO lunas,” tulis R, marketing PT. Bintan Eka Candrawala menjelaskan melalui pesan WhatsApp.

Namun saat dimintai legalitas lahan, atau dokumen-dokumen kepemilikan lahan, R menjawab belum ada dokumen yang bisa dikeluarkan jika pembayaran kaveling belum lunas dibayar oleh pembeli.

“Sama seperti beli perumahan Lae,,,kalau kavling belum lunas,,,belum ada dokumen yang bisa dikeluarkan,” jelas R melalui pesan sembari mengirimkan foto surat perjanjian sementara penempatan kavling rumah tinggal yang diberikan kepada pembeli lahan kaveling tersebut.

(SR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *