Kode Prilaku Perusahaan PT WAHANA MEDIA ACI KEPRI
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan acikepri.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan acikepri.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan acikepri.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi acikepri.com melalui surat elektronik ke: acikepri01@gmail.com.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi acikepri.com.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh acikepri.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: acikepri01@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT WAHANA MEDIA ACI KEPRI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Batam.
Ditetapkan di : Batam
Tanggal : 20 Agustus 2017
KETUA DEWAN DIREKSI
PT Wahana Media Aci Kepri
ILHAM SIAGIAN