Kode Prilaku Perusahaan

oleh

Kode Prilaku Perusahaan PT WAHANA MEDIA ACI KEPRI

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan acikepri.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan acikepri.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan acikepri.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi acikepri.com melalui surat elektronik ke: acikepri01@gmail.com.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi acikepri.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh acikepri.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: acikepri01@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT WAHANA MEDIA ACI KEPRI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Batam.

 

 

 

Ditetapkan di : Batam

Tanggal          : 20 Agustus 2017

 

KETUA DEWAN DIREKSI

PT Wahana Media Aci Kepri

 

ILHAM SIAGIAN