oleh

Nahkoda KM Sinar Bangun Jadi Tersangka, di Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 1.5 Miliar

-Hukum-1,042 views

Medan, Acikepri.com — Nahkoda Kapal KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas musibah tenggelamnya kapal tersebut.

Poltak dan dua anak buah kapal yang bernama Reider Manalu dan Jenapia Aritonang, berhasil selamat saat bencana itu terjadi. Namun ia kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut).

“Yang bersangkutan (Poltak-red) sedang disidik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dihubungi oleh wartawan, Minggu, 24 Juni 2018.

Menurut Tatan, proses penyelidikan terhadap Poltak melibatkan personel gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Poltak disangkakan telah melanggar Pasal 302 dan 303 juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Poltak juga harus membayar denda Rp. 1,5 milyar.

Sementara itu, Tatan mengatakan, dua ABK kapal masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk keberadaan satu ABK lain atas nama Jaya Sidahuruk menjadi korban dalam bencana itu.

Diketahui, pencarian korban memasuki hari ke tujuh terus dilakukan Tim Gabungan. Berbagai macam alat termasuk personil terlatih baik dari Basarnas dan Angkatan Laut serta polisi dikerahkan melakukan pencarian.

Satu helikopter juga diturunkan, kendati belum menemukan korban terbaru. Data menyebutkan, dari seratus lebih penumpang, hanya 21 yang sudah ditemukan dan 3 diantaranya tewas.

Sum : topkota.com
Editor : red.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *