Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang Rapat Paripurna mendengarkan jawaban Plt Walikota Tanjungpinang terkait Ranperda Perubahan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, SH yang berlangsung di di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa, 8 September 2020.
Dalam pidatonya, Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan, telah dilakukan kesepakatan terhadap usulan program pembentukan Peraturan Daerah. Selanjutnya dilakukan pembahasan Ranperda bersama Pansus.
Plt Walikota Tanjungpinang dikesempatan itu menerima penyampaian perubahan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi (HKA) Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Kami dapat menerima dan menyesuaikan dalam pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD Kota Tanjungpinang, dengan tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peruntukannya”. jelasnya. (GK/SR)

Komentar