Batam – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.926,67 gram atau sekitar 47 kilogram yang didapatkan dari empat orang tersangka.
“Kami musnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., saat memimpin Pemusnahan Barang Bukti di Mapolda Kepri, Senin, 8 Februari 2021.
Ia menjelaskan, barang bukti ini didapatkan di sekitaran Kota Batam yang merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.
Hadir juga perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.(red)

Komentar