oleh

RDPU DPRD Batam Soal Lahan Yayasan Darusallam Ditunda, Ini Sebabnya

-Batam, Home-1,129 views

Batam – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kota Batam yang membahas permohonan pengalokasian lahan Yayasan Darusallam Batam yang akan dialokasikan untuk SMP Negeri 60, Kavling Sagulung Bersatu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung ditunda.

Pasalnya, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memenuhi undangan yang diberikan oleh DPRD kota Batam selaku lembaga pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto selaku pimpinan rapat menyampaikan rasa kecewanya. Menurutnya ketidakhadiran tersebut merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh BP Batam.

“Untuk saat ini rapat tersebut harus ditunda dulu dikarenakan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memenuhi undangan yang kami berikan,” kata Budi ketika dikonfirmasi di ruang rapat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Budi menuturkan, ketidakhadiran tersebut tanpa alasan apapun, baik itu secara lisan maupun tulisan. Padahal menurutnya, BP Batam selaku yang punya kepentingan seharusnya hadir untuk menyeledaikan permasalahan rakyat.

“Kalau seandainya BP hadir, permasalahan ini kan dapat kita cari solusinya. Namun karena BP tidak hadir, maka terpaksa rapat ini diundur ke Senin depan,” tuturnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut, Dinas Pertahanan, Dinas Pendidikan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Camat Sagulung, Lurah Sei Lekop, Ketua Yayasan Darusallam dan Ketua RT 01, RW 09.

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *