oleh

DPMPTS Gelar Kegiatan OSS-RBA, Bupati Karimun : Dongkrak Investasi

Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan Koordinasi dan Singkronisasi Pembinaan Penanaman Modal melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kegiatan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kegiatan yang diikuti 45 pelaku usaha, dibuka Bupati Karimun, Aunur Rafiq, di Hotel Aston Karimun, Selasa, 22 November 2022.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha kepada pelaku usaha dengan penilaian berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Bupati Aunur Rafiq dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online.

“Juga sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko (OSS RBA) secara online,” kata orang nomor satu di Karimun tersebut.

Aunur menuturkan, dengan model pelayanan berbasis online yang akan dilakukan ini, menjadi perubahan paradigma peran Pemerintah, dimana semula Pemerintah sebagai pemberi izin, dan sekarang menjadi penyedia perizinan.

Aunur berharap, dengan berkembangnya metode perizinan berbasis online ini, mampu meningkatkan kapasitas SDM, dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat kedepannya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurut Aunur, hal yang dilakukan ini sesuai dengan amanat Pemerintah yang tertuang dalam undang-undang Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli ST menyampaikan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman bagi semua perangkat daerah di Kabupaten Karimun terkait informasi Sistem Perizinan Elektronik Terpadu secara Mandiri (OSS RBA) dan LKPM, yang nantinya disampaikan secara berjenjang.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memberikan informasi terkait kemudahan berusaha dengan sitem perizinan mandiri secara elektronik yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko yang sebelumnya diakses dengan sistem OSS 1.1 beralih ke OSS RBA (Risk Based Approach), juga bimbingan teknis tata cara pelaporan LKPM untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Karimun,” jelas kadis Muhammad Yosli ST .

Lanjut Muhammad Yosli ST lagi, kegiatan dilakukan satu hari dengan peserta 45 orang yag terdiri dari berbagai sektor usaha dan menghadirkan narasumber dari Profesional dan dari instansi vertical.

Adapun narasumber adalah dari Kepala Badan Pertanahan Karimun Junaedi S. Hutasoit,S.T yang memberikan materi terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) baik terkait proses penerbitan dan proses pelaksanaan KKPR dan Kewajiban setelah memiliki KKPR.

Selanjutnya Rudi Trisna, SE,M.Si memberikan materi terkait dengan Perizinan di wilayah Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta terkait pengawasan dalam proses perizinan berusaha.

Dan juga ada narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dwi Setiawan S.I.Kom terkait dengan mekanisme dalam pelaporan kegiatan penanaman Modal (LKPM) dimana LKPM sebagai bentuk kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan perolehan nilai investasi dalam masa laporan baik modal, maupun tenaga kerja serta juga permasalahan yang dihadapi.

Pelaporan LKPM dilakukan persemester bagi pelaku usaha mikro kecil dan per triwulan bagi pelaku usaha menengah besar.

“Dengan kegiatan ini diharapkan realisasi nilai investasi di Kabupaten Karimun terus meningkat dari tahun ke tahun sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Karimun bahwa realisasi nilai investasi harus terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga indeks kemudahan berusaha di Kabupaten Karimun tercapai. Selain itu juga diharapkan juga indeks kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan menuju trend yang baik,” terang Muhammad Yosli ST.

HARIONO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *