oleh

Ketua KPU Natuna : Rekrutman PPK dan PPS Pilkada Direncanakan 17 April 2024

Natuna – Pelaksanaan Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan, begitu juga dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 April 2024.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait rekrutman PPK dan PPS.

“Apakah rekrutman ulang atau hanya evaluasi saja,” ujar Kusnaidi saat dikonfirmasi media ini, melalui pesan whatsapp, Senin, 1 April 2024.

Kusnaidi mengungkapkan, jika ada pelaksanaan rekrutman PPK dan PPS direncanakan akan dilakukan pada tanggal 17 April 2024 mendatang.

“Kalau untuk gaji mereka sama seperti Pemilu kemarin,” sebut dia.

Kusnaidi menyatakan, proses rekrutmen anggota penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa tersebut penting dilakukan lebih awal karena akan membantu tugas penyelenggara dalam persiapan penyusunan data pemilih.

“Rekrutmen ppk dan pps ini ada kaitannya dengan persiapan penyusunan data pemilih untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024,” ujarnya.

Dalam penyusunan DPT Pilkada 2024 tersebut, pihaknya akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan dengan berpedoman pada data penduduk potensial pemilih (dp4) yang nanti akan diterbitkan pemerintah.

DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pelaksanaan Pilkada 2024, dijadwalkan penyerahan data ini dari pemerintah ke penyelenggara pemilu antara 24 April hingga 31 Mei 2024.

“Dari data tersebut kita akan melakukan verifikasi ulang di lapangan dengan mengerahkan para petugas PPK dan PPS,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi ulang tersebut akan menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk menetapkan DPT Pilkada 2024.

Selain melakukan verifikasi pemilih di wilayah kerja masing-masing, para petugas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan ini juga akan ikut menentukan pengambilan kebijakan terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS).(Why/Sar)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed