oleh

Waduh, Oknum Guru di Natuna Cabuli Muridnya Sendiri

Natuna – Polres Natuna menggelar Konferensi Pers tindak pidanan pencabulan suka sesama jenis anak bawah umur. Konferensi Pers berlangsung di Ruang Mapolres Natuna, Rabu, 8 Mei 2024.

Konferensi pers dipimpin langsung, Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo didampingi Kasubsipenhumas Polres Natuna, Aipda David Arviad.

“Pelaku berinisial (F) perempuan (35) dan korban masih seorang pelajar. Diduga pelaku adalah guru sekolah. Korban merupakan salah satu muridnya. Perbuatan ini berlangsung beberapa kali,” ungkap Wakapolres Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetiyo dalam koferensi pers.

Dikatakannya, pelaku diduga melakukan hal tak terpuji ini kepada satu korban. Semua korban merupakan murid perempuan. Pelaku F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

“Ini sudah sering dilakukan. Pelaku mengaku melakukannya di tempat pelaku, yaitu di rumah sendiri,” ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Beberapa barang bukti juga diamanakn polisi, berupa pakaian yang digunakan pelaku. (Why/Sar)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.