BATAM, ACIKEPRI.com — KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Implementasi aplikasi CEISA barang kiriman Batam melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) terkait peningkatan dalam sistem pelayanan dan pengawasan barang yang masuk ataupun keluar dari wilayah Republik Indonesia, di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rabu, 13 Februari 2019.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, menyampaikan
Bea dan Cukai Batam membuat aplikasi CEISA barang kiriman Kawasan Bebas Batam, dalam upaya peningkatan sistem pelayanan dan pengawasan barang yang masuk ataupun keluar dari Wilayah Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.04/2017.
“Uji coba penerapan sistem aplikasi CEISA PJT sejak 1 Januari 2019,
sementara untuk piloting (uji coba) bagi beberapa perusahaan dilakukan pada 14 Januari 2019 dan selanjutnya mandatory system (wajib) CEISA PJT pada Jumat 1 Februari 2019,” ungkap Susila.
Untuk pengiriman barang baik melalui pos maupun jasa titipan yang di naungi Asperindo mengalami beberapa kendala baik di Bandara maupun Pos.
“karena ini merupakan hal yang baru di mana semua sebelumnya serba manual, kami memberlakukan secara elektronik dan biasanya implementasi yang baru ini perlu ada beberapa penyesuaian-penyesuaian sehingga ada beberapa kendala,” ungkapnya.
Kendala yang dihadapi antara lain,
sinkronisasi aplikasi, pembacaan Barcode, kekurangan SDM, Lay out gudang, serta pemeriksaan intensif dari Bea dan Cukai dengan barang.
Diharapkan kesadaran masyarakat untuk menyampaikan jujur apa adanya barang yang akan dikirim, begitu ada satu yang tidak sesuai bisa menghambat ke yang lain.
Ia menambahkan, Bea dan Cukai Batam bersama PT. Pos Indonesia akan berkoordinasi untuk memperluas ruang kargo di bandara, membuat layout sesuai standar serta memperbaiki pelebaran supaya lebih lancar lagi.
“Ini bukti bahwa kami bersinergi tidak mencari kesalahan tapi bersama sama memperbaiki kekurangan,” tambahnya.
Sistem CEISA memudahkan bagi penyelenggara jasa titipan, karena tidak perlu mengirim data melalui email untuk sinkronisasi, dan mencegah adanya kiriman barang yang sifatnya dilarang atau over nilainya.
Diharapkan sistem ini dapat mempermudah bagi penyelenggara jasa titipan Bea dan Cukai dan pemilik barang, sehingga semua bisnis lebih mudah, murah, cepat dan jelas.
Sumber : Yuyun

Komentar