TANJUNGPINANG, ACIKEPRI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2019, di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu 31 Juli 2019.
Rapat paripurna terbuka tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta FKPD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, dalam pidatonya mengatakan saat ini ada 4 tujuan dari pembuatan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019.
“Adapun tujuan rancangan KUA PPAS Perubahan APBD ini diantaranya ialah memperjelas pencapaian kinerja Pemerintah Daerah dalam satu Tahun Anggaran,” kata Syahrul.
“KUA perubahan APBD ini merupakan pedoman dalam penyusunan PPAS perubahan pada APBD Tahun 2019, karena formulasi hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD itu, harus disertai oleh formulasi capaian target kinerja kegiatan yang harus ditingkatkan,” ucap Syahrul.
Diakhir Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan laporan KUA PPAS kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga yang disaksikan oleh para anggota DPRD Kota Tanjungpinang lainnya.(GK*)




Komentar