Karimun – Insiden kecelakaan tambang terjadi di areal Izin Usaha Pertambangan PT. Riau Alam Anugrah Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan Batu Granit di desa Pangke Barat kecamatan Meral Barat kabupaten Karimun Kepulauan Riau .
Insiden kecelakaan tambang pada hari sabtu (29/1/2022) sekitar jam 16.30 WIB mengakibatkan Hardiansyah (50) warga RT .05 RW.03 No.13 kelurahan sungai lakam barat kecamatan karimun menjadi korban/ meninggal dunia.
Pantauan investigasi acikepri.com karimun, kecelakaan tambang terjadi akibat bebatuan yang runtuh dan menimpa mengenai korban (H) saat melintas dengan sepeda motornya di area tambang batu granit PT.RAI. Kendaraan rusak berat dan korban diatas kendaraan/sepeda motor tersebut tewas di tempat.
Di lokasi kejadian Ratno Kepala Security menjelaskan ke awak ini,” korban yang kena bebatuan runtuh tersebut bukanlah karyawan IUP PT. RAI, melainkan orang luar yang masuk di areal wilayah pertambangan IUP PT.RAI .
Patut dipertanyakan mengapa orang luar bebas berkeliaran memasuki areal pertambangan IUP PT.RAI yang bergerak dibidang pertambangan batu granit yang di kategorikan mempunyai resiko paling tinggi ?
Diduga Penataan Lingkungan Lemah
Pertambangan IUP PT.RAI yang bergerak dibidang tambang batu granit mempunyai resiko paling tinggi, mengingat bebatuan maupun tanah penutup akibat eksploitasi tambang rentan untuk runtuh ataupun longsor.
Bebatuan dan tanah runtuh inilah yang mengakibatkan kecelakaan tambang yang terjadi pada IUP PT. RAI Sabtu (29/1/2022).
Penataan lingkungan PT. RAI diduga lalai dalam pelaksanaan penataan lingkungan pada lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan maupun lahan diluar bekas tambang baik itu tanah penutup maupun bongkahan bebatuan yang ditumpuk di lereng-lereng bukit/atau tanah yang terjal/curam, akibatnya tanah dan bongkahan bebatuan tersebut gampang runtuh/longsor.
Terkesan Lemahnya Pengawasan Kegiatan Tambang.
Sejak otonomi daerah kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) dulunya Departemen Pertambangan dan Energi telah mengeluarkan petunjuk tata pemerintahan dibidang pertambangan umum melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Tehnis Penyelengggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan Umum.
Dengan berpedoman tehnis penyelenggaraan tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan Umum, maka tugas dan wewenang baik Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten jelas pembagian masing-masing, baik perizinan maupun pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Sekarang sejak ditarik/dikembalikan kewenangan baik di kabupaten maupun Provinsi ke Pusat, Siapa yang mengawasi kegiatan usaha pertambangan di daerah ??
Inspektur Tambang tidak pernah lagi mengawasi kegiatan usaha pertambangan, baik aspek keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Inspektur Tambang baik di daerah maupun oleh Pusat .
Akibat Kecelakaan Tambang.
Kecelakaan Tambang di areal wilayah IUP PT. RAI yang mengakibatkan seorang meninggal dunia akibat terkena reruntuhan bebatuan/longsor dari permukaan tanah yang curam/tebing ini patut diduga akibat kesalahan dan/atau kelalaian KEPALA TEHNIK TAMBANG IUP PT.RAI .
Hal ini jika pengelolaan lingkungan dikelola sesuai dengan standar operasional pelaksanaan kegiatan dibidang lingkungan niscaya tidak akan terjadi .
Batu-batu dan tanah pucuk yang rentan longsor tidak ditata sebagaimana mengacu pada dokumen AMDAL atau UKL/UPL.
Limbah Tambang Bebatuan dan Tanah Pucuk Rentan Longsor.
Kepala Tehnik Tambang lalai dalam pengelolaan limbah tambang (bebatuan dan tanah), seharusnya Kepala Tehnik Tambang sudah membuat skala prioritas penataan lingkungan pasca tambang agar Kesehatan keselamatan kerja dan lingkungan tidak mengakibatkan jatuhnya korban di wilayah areal IUP PT.RAI .
Hasil investigasi kami bahwa korban kecelakaan orang yang meninggal tersebut bukanlah karyawan perusahaan, melainkan masyarakat umum yang lewat dan berkendaraan roda dua yang terkena /tertimpa reruntuhan bebatuan yang longsor .
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dibidang pertambangan umum, maka kepala tehnik tambang PT.RAI harus dikenai sanksi, karena lalai dalam pengelolaan kesehatan dan kenyamanan kerja dan penataan lingkungan PT.RAI yang bergerak di bidang pertambangan batu granit .
Untuk itu demi tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara di bumi berazam, diminta kepada Inspertur Tambang kementerian ESDM Republik Indonesia untuk memeriksa kepala Tehnik Tambang dan Manager Lapangan PT.RAI atas kelalaian yang mengakibatkan orang luar terkena reruntuhan bebatuan/longsor di areal tambang hingga tewas ditempat .
Hingga berita ini dinaikkan baik direktur utama maupun kepala tehnik PT.RAI belum dapat dikonfirmasi karena tidak bisa dihubungi dan tidak merespon wa untuk konfirmasi.
HARIONO

Komentar