Karimun – Ketua PAC LSM Jaringan Aspirasi Rakyak (Jarak) Karimun, Arman Swandi inspeksi mendadak (Sidak) Kapal DBS 03 (376 GT) yang sandar pelabuhan Kolong.
Pasalnya, kapal yang boleh sandar di pelabuhan tersebut hanya kapal yang dibawah 376 GT.
Dimana kapa itu memperoleh surat keterangan sandar kapal dan bongkar barang di pelabuhan masyarakat Kolong dengan Nomor : AL.028/34/II/KSOP.TBK-2022 atas nama PT. Asia Samudra Hokindo.
Saat Arman mempertanyakan ke pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dann Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Koordinator Pos KSOP Kolong, Safaruddin, membenarkan bahwa pelabuhan kolong Pos Cabang KSOP hanya mengeluarkan izin sandar dan bongkar barang untuk kapal-kapal dibawah 34 GT.
“Untuk kapal DBS 03 itu kewenangan KSOP yang di Balai, silahkan konfirmasi kesana agar lebih jelas,” kata Safaruddin, Rabu, 13 April 2022 lalu.
Sementara, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan KSOP Tanjung Balai Karimun, Antony menerangkan, belum adanya pelabuhan yang layak baik untuk pelabuhan Roro Parit Rampak maupun pelabuhan Pelindo Taman Bunga Karimun untuk kapal diatas 10 ribu DWT untuk Karimun.
Antony menyebut, bahwa pelabuhan Kolong lebih dekat jarak angkutnya dibandingkan dengan pelabuhan Umum Roro Parit Rampak.
“Coba aja Pemda bisa mengalokasikan pelabuhan ini agar bisa menjadi pelabuhan yang layak,” tuturnya.
Kemudian, Ketua LSM Jarak meminta agar apa yang menjadi kendala KSOP Tanjung Balai Karimun dapat segera disampaikan ke Pemda Karimun.
“Kita harap Pemda tangani masalah pelabuhan ini mulai dari sarana dan prasarananya, dan bongkar muat dapat berjalan lancar,” tutupnya.
HARIONO

Komentar