Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan menerima seluruh dakwaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Ia berjanji akan melakukan berbagai cara untuk menyeret Ferdy Sambo agar diberikan hukuman seberat mungkin.
“Saya akan menggunakan segala cara agar Ferdy Sambo dihukum mati,” kata dia dikutip dari laman facebook seputar Inews RCTI, Selasa, 18 Agustus 2022.
Kamaruddin menjelaskan, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak terjadinya pembunuhan Brigadir J.
“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba. Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” kata Kamaruddin.
Editor: SR

Komentar