Natuna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan tiga bentuk pelanggaran masif yang dilakukan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Natuna. Bahkan saking geramnya, warga berencana melaporkan pelanggaran tersebut ke polisi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairurrijal mengatakan, ada parpol baru yang melakukan pelanggaran masif. Pelanggaran tersebut berupa pencatutan nama warga di Kecamatan Bunguran Timur dan Pulau Tiga.
“Ada temuan data ganda kemudian diverifikasi dan orang yang merasa tidak ada hubungan dengan parpol. Bahkan kami mendengar ada pihak yang mau lapor secara pidana kepada polisi karena namanya dicatut salah satu parpol baru,” ujar Khairurrijal, Minggu, 6 November 2022.
Menurutnya, Bawaslu Natuna bisa menghadirkan Parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat klarifikasi dan berita acara terkait pelanggaran masif tersebut. Namun warga yang dirugikan harus menyampaikan ke Bawaslu Natuna secara resmi dan sesuai regulasi.
“Mereka belum sampaikan secara resmi. Dan terhadap masyarakat yang mau lapor polisi, itu hak mereka. Ada banyak kasus yang ditemukan oleh Bawaslu,” katanya.
Rizal melanjutkan, Parpol yang melakukan pelanggaran secara masif tersebut dapat dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
Bawaslu Natuna juga menemukan warga yang terdaftar di dalam data keanggotaan partai politik di sistem informasi partai politik (Sipol). Namun keanggotaannya belum terverifikasi oleh KPU.
“Kemudian ada warga yang sudah ada dalam daftar, tapi tidak terverifikasi oleh KPU. Ini masih kecil skalanya,” paparnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual kepengurusan serta keanggotaan Parpol di Natuna dinyatakan telah selesai pada 04 November lalu. Namun Bawaslu Natuna mengimbau kepada calon peserta pemilu agar mentaati peraturan pemilu yang ada, sehingga pelanggarannya bisa dihindari.(Alfi)

Komentar