oleh

Penasehat Warga Merasa Aneh Pada Rapat di Dinas PUPR

Karimun – Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karimun menggelar rapat dengan perwakilan masyarakat pengurus lahan warga di wilayah Poros Bukit Cincin, RT 003/003, Kelurahan Sungai raya, Kecamatan Meral, Karimun Selasa, 7 Maret 2023 di Ruang Rapat Besar Gedung A Gunung Jantan.

Kabid Tata Ruang, Herli mewakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten karimun Cahyo Prayitno, memimpin rapat inventarisasi lahan pemerintah daerah untuk pembangunan jalan sesuai dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) didalam kawasan perkantoran.

“Rapat hari ini kami adakan sehubungan adanya rencana pembangunan jalan, drainase dan sebagai nya di tahun 2023 ini di dalam kawasan perkantoran pemda. Namun di lapangan kami dari PUPR mendapati bahwa ada rumah-rumah dan kebun yang dikelola warga berada di dalam aset pemda sesuai dengan sertifikat pemda seluas 48 hektar, dimana tentunya ini harus kami sampaikan kepada masyarakat dan atau perwakilan masyarakat,” ucap Herli.

Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Emanuel menanggapi apa yang disampaikan Kabid Tata Ruang dari PUPR tersebut bahwa masyarakat sangat mendukung pembangunan di kabupaten karimun, namun ada beberapa hal dari masyarakat yang akan dikemukakan.

“Kami sebagai kuasa perwakilan warga hadir untuk menyampaikan ke dinas PUPR, pertama bilamana ada pengukuran dari PUPR agar diikutsertakan dari pihak BPN Karimun, kedua lahan yang diklaim pemda sesuai sertifikat seluas 48 hektar yang pihak PUPR sampaikan tadi terbit sertifkatnya sejak tahun berapa dan dari ganti rugi kepada siapa, dan ketiga, kemaren dilapangan pihak PUPR mengatakan sertifikat pemda adalah hak milik, tolong jelaskan juga sertifikat pemda hak milik atau hak pakai,” ucap Emanuel .

Lanjut Emanuel lagi, masyarakat juga meminta agar dilakukan pengukuran ulang dengan mengundang tim perwakilan masyarakat yang menerima dana sagu hati dari Pemda Karimun untuk diserahkan kepada warga penggarap seluas 20 hektar guna kepentingan pembangunan perkantoran pemda karimun pada 14 januari 2002 yang lalu. “Mereka lebih mengetahui batas-batas 20 hektar tersebut, jika 20 hektar mengembang menjadi 48 hektar, ini dari ganti rugi yang mana lagi,” ujarnya.

Selanjutnya mewakili dari BPN karimun, Agung menyampaikan bahwa sertifikat 48 hektar pemda tersebut adalah hak pakai sedangkan Joko dari BPKAD menyampaikan bahwa ada 3 sertifikat pemda dan 1 sertifkat lagi masih dalam proses penerbitan, untuk asal usul darimana pihak bagian aset minta waktu untuk membongkar berkas terlebih dahulu.

Sementara itu, Penasehat Perwakilan warga, R Hadimi ketika diwawancara usai rapat mengatakan bahwa rapat yang berlangsung tersebut terkesan agak aneh.

“Saya Selaku Penasehat Hukum Tim Kuasa Masyarakat dan Masyarakat dalam menyikapi Rapat Tadi Pagi sampai siang dengan Staf PUPR yang memimpin Rapat dan dihadiri oleh perwakilan BPN. Dari Tapem, Satpol PP serta Camat dan Lurah agak Aneh dan difikiran saya. Apakah saya yg tak mengerti atau dari staf PUPR yang memimpin Rapat yang Tidak mengerti permasalahannya. Masalahnya beberapa hari yang lalu Kita sudah Berjumpa di Lapangan (ditempat) tanah/lahan Pemda yg bersengketa dengan Warga. Saya selaku penasehat hukum sudah saya jelaskan bahwa Pertama Pemda membutuhkan lahan untuk perkantoran tahun 2002 seluas 20 (dua puluh) hektar dan Pemda mengganti rugi kepada masyarakat sebesar nilainya Rp. 300 (tiga ratus juta). Belakangan tahun 2017 bahwa tanah masyarakat ada yg mengklaim yaitu PT. KSP yang mengaku punyak hak atas tanah HGB atas nama PT. KSP. Kita sudah jelaskan secara panjang lebar permasalah hukum kepemilikan Hak Atas Tanah Milik PT. KSP CACAT HUKUM ,” ucap R Hadimi.

“ Pada Rapat hari ini (7 maret 2023) pimpinan rapat agak lucu karena berkali-kali menanyakan apakah penasehat (pak Hadimi) punya/ada tanah di lahan tanah milik Pemda?? Berkali-kali saya jelaskan saya adalah penasehat hukum masyarakat. Dan begitu juga baik dari camat/lurah dan satpol PP seolah-olah mengajari saya juga masalah seberapa orang yang diwakili.”

“Rupanya mereka ini mau memancing emosi saya. Nah setelah saya paparkan panjang lebar bahwa Tolong Tunjukan batas awal waktu pembebasan dengan masyarakat. Dan jangan Pemda menjadi bagian dari PT. KSP karena Kita rapat dengan BPN kepala kantor BPN menjelaskan bahwa Pemda sudah ganti rugi lahan kepada PT. KSP sebesar rp. 2.5 (dua setengah milyar rupiah).”

“ Jadi yg kami Waspadai mengapa tanah pemda yg semula seluas 20 hektar menjadi kurang-lebih 48 hektar, Inilah masalahnya ,” tutup R hadimi merasa aneh. (Hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *