oleh

Hutang Material BLK Karimun Belum Dibayar, Andi Acok: Jangan Lelang Sebelum Lunas

Karimun – Polemik terkait pembangunan Gedung Workshop BLK Karimun tahun 2022 dengan nilai kontrak 7.999.770.564.53 seolah tak kunjung usai. Terbaru, pembangunan Gedung Workshop BLK Karimun yang berlokasi di Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun tersebut masih menyisakan hutang.

Fakta terkait hutang tersebut terungkap setelah Andi Acok bagian Legal atau orang kepercayaan Toko LIHO menagih janji hutang kepada Ari Rekzi dari pihak PT Mira. Pasalnya pembayaran material sebesar Rp226.307.000, belum dibayarkan PT. Mira ke pihak Toko LIHO.

Saat ditemui awak media ini, Andi Acok mengatakan pihaknya merasa dirugikan lantaran hingga saat ini pihak kontraktor yaitu PT. Mira maupun Dinas PUPP Kepri belum membayar hutang material. Selasa, 4 April 2023.

Dirinya juga pernah menghadap Kadis PUPP Kepri, namun jawabannya masalah itu harus didudukan kembali secara bersama-sama antara pihak Direktur PT. Mira, Pelaksana Lapangan PT. Mira dengan Pihak Material Toko LIHO.

Papan plang proyek. foto (ist)

 

“Saya sudah menemui kepala dinas PUPP Kepri, Abu Bakar untuk mempertanyakan terkait hutang tersebut namun hingga saat ini belum mendapat jawaban yang pasti. Dananya masih ada yang belum cair sekitar Rp400 juta lebih dan akan dicairkan, hanya saja belum pasti kapan pencairannya, masih ada berkas yang harus dilengkapi PT. Mira. Oleh sebab itu, perlu didudukan antara pihak-pihak terkait,” ujar Andi Acok.

Atas dasar itu, Andi Acok berupaya untuk bertemu langsung dan duduk bersama dengan pihak PT. Mira beberapa Minggu yang lalu, akan tetapi Direktur PT. Mira tidak bisa ditemui bahkan terkesan menghindar.

Lebih lanjut, Andi Acok mengatakan banyak janji yang diumbar Pelaksana Lapangan PT. Mira, Ari Rezki untuk melunasi hutang materialnya, namun tak kunjung ditepati.

“Pihak Kontraktor PT. Mira sudah 3 (tiga) kali membuat pernyataan atau perjanjian bermaterai, tetapi selalu ingkar janji tak pernah ditepatinya,” jelas Andi Acok.

Jika tetap tidak ada niatan baik dan kejelasan dari pihak kontraktor dalam hal ini PT. Mira maupun Dinas PUPP Kepri untuk menyelesaikan pembayaran tagihan hutang material tersebut, pihak Toko LIHO bersama legalnya menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada titik temu kami akan mengambil langkah hukum dan juga akan membongkar material yang terpasang di proyek tersebut,” tegas Andi Acok.

Ia juga berharap pemerintah provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas PUPP Kepri, tidak melakukan lelang sebelum hutang tersebut diselesaikan.

“Tolong diselesaikan terlebih dulu semua hutang-hutangnya, baru kemudian dilakukan lelang kembali,” ucap Andi Acok mengakhiri.(hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *