oleh

Polres Natuna Gencarkan Sosialisasi Cegah TPPO, Warga Dihimbau Waspadai Modus Perekrutan Ilegal

Natuna – Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Natuna terus menggencarkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu menjadi pekerja migran non prosedural yang berisiko tinggi menjadi korban TPPO.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, SH, S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui jajaran Satuan Binmas serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

Sosialisasi ini juga memberikan edukasi tentang berbagai modus perekrutan ilegal yang sering menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi namun tanpa kejelasan persyaratan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO akibat kurangnya informasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, Rabu, 23 April 2025.

Pihak kepolisian menekankan bahwa perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Polres Natuna juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perdagangan orang.

Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah Kabupaten Natuna. (Why/Sar)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *