Di kutip dari kompas.com – Jonru Ginting baru mengenal dirinya sendiri melalui media terkait ujaran kebencian melalui media sosial.
Pengakuan halaskan tersebut Jonru melalui status di akun Facebook pribadinya yang diunggah pada Jumat (1/9/2017).
“Soal info saya ke polisi, perlu sampaikan saya baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi,” tulis Jonru.
Jonru menambahkan, jumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk proses penyelesaian kasus tersebut.
Baca: Selidiki Laporan Mengenai Jonru, Polisi Akan Minta Opini Ahli
Dia menyerahkan semua proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.
“Alhamdulilah, jumlah pengacara papan atas indonesia telah menyatakan mau mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun dengan laporan itu. Insya Allah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya,” kata Jonru.
Jonru menyampaikan, kepada masyarakat lainnya agar tidak takut dalam benih kebenaran.
“Teman-teman jangan pernah takut untuk menggunakan kebenaran. Karena kita berada di jalan yang benar. Ayo terus berjuang sampai tetes darah pengabisan. Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk menarik dan menyelamatkan NKRI,” ujarnya.
Sebelumnya, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).
Laporan ini diterima dalam laporan bernomor: LP / 4153 / VIII / 2017 / PMJ / Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, contohnya Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang dilakukan Jonru dapat memecah bela umat beragama.

Komentar