oleh

Kepalala Stap Kepresiden Moeldoko Tegaskan Perpres TKA untuk Lindungi Pekerja Lokal

-Hukum, Nasional-527 views

Jakarta, Acikepri.com – kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, menegaskan kembali bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) justru bertujuan untuk melindungi tenaga kerja nasional dan memberikan porsi seimbang untuk kebutuhan investasi asing di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons tuntutan buruh yang menjadikan Perpres itu menjadi isu dalam aksi peringatan May Day di seluruh Indonesia pada tahun 2018.

“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” kata Moeldoko melalui keterangan pers resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Senin (1/5).

Moeldoko menambahkan Perpres 20/2018 itu memuat sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan tenaga kerja asing. Menurutnya, Perpres itu turut merevisi peraturan yang lama yang tak mencantumkan sanksi yang jelas atas pelanggaran tersebut.

Tak hanya itu, Perpres 20/2018 juga turut mengatur regulasi penyederhanaan perizinan dan percepatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.

Meski demikian, ia mengatakan ada persyaratan yang ditujukan untuk lebih memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Mantan panglima TNI itu mengakui keberadaan perpres ini rentan menjadi alat politik untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi.

Oleh karena itu, ia mengatakan bakal melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang peraturan tersebut.

“Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung,” katanya.

Penerbitan Perpres TKA menuai kontroversi. Sejumlah anggota DPR berencana menggulirkan pembentukan panitia khusus angket Tenaga Kerja untuk menyelidiki latar belakang terbitnya Perpres itu.

Moeldoko sebelumnya juga telah meninjau langsung sejumlah daerah tentang jumlah tenaga asing. Menurutnya, jumlah tenaga kerja asing masih prorporsional. Di Sulawesi tengah, Moeldoko menyebut, dari 13 ribu pekerja di sebuah perusahaan, jumlah pekerja asing hanya 2.000 orang. Artinya, pekerja lokal masih mayoritas.
sum/cnnindonesia.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed