Batam, Acikepri.com —Pelaku pembuangan mayat bayi dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS), di perumahan pemerintah daerah (Pemda) 2, Jl. Bunguran Timur, nomor 419, kantor Lurah Buliang, Batu Aji, Kota Batam, 25 Juli 2018, telah terungkap.
Dalam waktu relatif singkat jajaran Kepolisian Polsek Batu Aji berhasil mengungkap pelakunya.
Kepala Polisi Sekitar (Kapolsek) Batu Aji, Syafruddin Dalimunthe mengatakan, pelakunya adalah anak kost penghuni rumah yang beralamat di Jalan Bungaran Timur No 419, Perumahan Muka Kuning Permai II.
Terungkapnya pelaku setelah tim kepolisian melakukan outopsi terhadap jasad bayi yang sudah hangus terbakar dan memintai keterangan dari beberapa penghuni kost di rumah tersebut.
” Bayi sudah meninggal 3 hari sebelum dibuang pelaku ke tempat sampah di depan rumahnya, kata Syafruddin Dalimunthe.”
Sementara itu, si pelaku baru tinggal di rumah kontrakan tersebut. ” Si pelaku baru kost di rumah itu, seminggu, kata Syafruddin Dalimunthe.”
Ditanya apakah aksi keji tersebut dilakukan sendiri, Syafruddin Dalimunthe membenarkannya. “Iya, Yuni melakukan sendiri, kata Syafruddin Dalimunthe.”
Sesuai keteranngan sang pelaku, Yuni Nababan kepada penyidik, ia baru pulang dari Malaysia, dan memilih rumah bernomor 419 tersebut sebagai tempat tinggalnya untuk melakukan aksi jahatnya.
Takut aksinya ketahuan, karena aroma bayi yang telah dihabisinya itu mulai menyengat, Yuni pun memilih membuangnya ke tempat sampah setelah menggulungnya di dalam handuk.
Menurut Syafruddin Dalimunthe, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batu Aji, guna dimintai keterangan lebih lanjut. Yang jelas, pelakunya bukan anak kost yang membakar sampah itu, kata Syafruddin Dalimunthe.
Sum : Batamtoday
Editor : sarwanto

Komentar