oleh

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Kasus Pembuangan Bayi Oleh EN

-Hukum-619 views

Batam, Acikepri.com — Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang Perkara perlindungan anak (Pembuangan Bayi) yang dilakukan terdakwa Elmayuni Nababan, 25 Juli 2018 lalu, di Pengadilan Negeri, Batam Centre, Senin, 12 November 2018.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan mendatangkan saksi, dimana Elmayuni Nababan melakukan pembuangan bayi di tempat pembuangan sampah di depan kos Perumahan Muka Kuning Permai II Nomor 419 Kecamatan Batu Aji.

“Ketika mau membakar sampah, saya lihat ada kain warna Orange yang ternyata handuk, kondisi bayi tersebut sebagian sudah terbakar, saya penasaran kain warna orange tersebut lalu saya angkat dengan kayu,” ungkap saksi Sampe Taruli Putra Pasaribu.

Mengetahui ada bayi, Sampe Taruli Putra Pasaribu, langsung memadamkan api dengan menyiram dengan air lalu memberitahukan kepada saksi Rosida Sihotang ,saksi Dewi Panjaitan, saksi Fransisco Gultom bahwa ada mayat di tempat sampah, kemudian mereka mendatangi rumah RT setempat.

Selain itu Saksi Herman Junius Harianja, menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau korban sedang hamil dan tidak ada rasa curiga terhadap kehamilan terdakwa.
“Saya menjemput terdakwa pulang dari Malaysia di pelabuhan tanggal 18 Juli 2018 serta mencarikan kos terdakwa, di kosan tersebut saya mengatakan ke terdakwa “kok badanmu kurus, perutmu besar buncit”, ungkap Saksi Herman Junius Harianja.

“Buncit karena masuk angin lama di kapal, sempat ditunda keberangkatan kemarin,” jawab terdakwa.

Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wib saksi Herman Junius Harianja kembali datang ke kos terdakwa dan melakukan persetubuhan, sampai sekira pukul 16.30 wib saksi Herman Junius Harianja berada di kosan, karena terdakwa menyuruh saksi Herman Junius Harianja untuk pulang.

Herman Junius Harianja, menambahkan dirinya datang kembali ke kosan terdakwa sekira pukul 20.00 Wib, serta melihat dalam keadaan lemas dan pucat.

“Saya mencium bau busuk, terdakwa mengatakan ada bau busuk karena kamar tertutup dan tidak ada pentilasi angin karena terdakwa mengaku dia lagi datang bulan,” tambah Herman.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan yang di berikan saksi serta persidangan akan di lanjutkan dua pekan kedepan.

Sum: Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *