BATAM, ACIKEPRI.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil gagalkan pengiriman 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, pada Senin, 3 Desember 2018.
Hal ini dikatakan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga saat konferensi pers dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal, di Pendopo Polda Kepri, Kamis, 6 Desember 2018.
Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, saat patroli di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam. Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yg akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Laut.
“29 orang pekerja migran indonesia ilegal tersebut berasal dari daerah Flores 15 orang, daerah Lombok 6 orang, daerah Makasar 4 orang, daerah Aceh 1 orang, daerah Bengkulu 1 orang, daerah Medan 1 orang, dan daerah Sumba 1 orang,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan didapat 4 Tersangka, yakni penanggung jawab berinisial Z, pemilik kapal pengangkut PMI ilegal berinisial RM, penumpang dan pengantar PMI ilegal berinisial M, dan pengarang PMI saat menaiki kapal berinisial J.
Sementara itu, Kombes Pol Drs S. Erlangga, menerangkan, barang bukti yang diamankan berupa, 1 buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai senilai Rp 10.200.000, 4 unit handphone, 1 unit mobil Toyoya Avanza warna putih, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, 5 buku paspor Black list, dan 1 unit kapal pancung dengan 2 mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk.
4 tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wadirreskrimum Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Awak media cetak, online dan elektronik.
Sum : Humas Polda Kepri
Editor : Sarwanto

Komentar