oleh

Sidang Perdana Gugatan Warga Sei Gong Ditunda, Kuasa Hukum BP Batam Tidak Hadir

-Hukum-514 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang perdana gugatan warga Sei Gong, dikarenakan pihak dari Kuasa Hukum Badan Pengawasan (BP) Batam tidak hadir dalam persidangan, Senin, 7Januari 2019.

Muhammad Anwar, SH didampingi rekannya Sukarno JB, SH, MH yang bernaung di Kantor Hukum MAP Law Office, bersama mitra kolaborasinya Razman Arif Nasution, SH dari Kantor RAN Law Office di PN Batam, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum BP Batam di sidang perdana ini merupakan sikap yang tidak taat hukum.

“BP Batam tidak punya niat baik, sebagai badan pemerintahan mereka tidak menunjukan sikap taat kepada hukum. Kami saja datang jauh-jauh dari Jakarta,” ungkap Muhammad.

Ditambahkan Razman, BP Batam seharusnya bersikap profesional dalam mempersiapkan diri, dan mengirimkan pihak yang berkompeten dalam menghadapi gugatan ini jangan karyawan honornya.

“Masa iya yang dikirim ke pengadilan karyawan honornya, kita tidak ada urusan dengan karyawan honor,” tambahnya.

Terkait tidak hadirnya pihak BP Batam di persidangan, Humas PN Batam, Taufik Abdul Halim Nainggolan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak BP Batam di sidang berikutnya yang akan dijadwalkan pada Senin 28 Januari 2019 mendatang.

Sum : Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *