BATAM, ACIKEPRI.com — Pelantikan
kepala BP Batam Edy Putra Irawadi menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo dinilai mengandung unsur kepentingan politik, bukan untuk kepentingan masyarakat umum.
Tokoh Pemuda, Aksa Halatu mengatakan, seharusnya Pemerintah Pusat melalui Presiden RI, Joko Widodo, yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Darmin Nasution yang sebelumnya sudah memutuskan dan menunjuk Walikota Batam, Muhammad Rudi menjadi ex-officio BP Batam itu harus segera dilantik dan jangan ditunda seperti ini.
“Apalagi semalam yang dilantik adalah Edy Putra Irawadi sebagai Kepala BP Batam, menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo dinilai sudah melanggar aturan, jangan melihat kepentingan politik, tetapi lihatlah kepentingan masyarakat,” ungkap Aksa, Selasa, 8 Januari 2019.
Ex-officio dalam pemikiran masyarakat awam yang berada di pemukiman kampung tua bertujuan supaya tidak terjadi dualisme kepemimpinan di Kota Batam, yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu persoalan, diantaranya persoalan masyarakat yang tinggal di kampung tua dan persoalan lahan.
“Kalau seperti ini hanya memuaskan kepentingan segelintir golongan elit saja, Batam ini milik masyarakat. Ini bisa menjadi suatu kekuatiran bagi para pelaku politik maupun para pengusaha,” ungkapnya.
Menurut Aksa, dengan melihat kondisi Batam saat ini kita berikan apresiasi kepada Walikota Batam, karena di bawah kepemimpinan Rudi Kota Batam seperti di sulap, lihat saja semua jalan sudah lebar jauh dibandingkan dengan Kota Batam 5 tahun yang lalu.
Kita ingin di Batam ini sumber daya manusia (SDM) meningkat, infrastrukturnya baik, pendidikannya bagus, kesehatannya bagus, namun dengan pergantian saat ini sama saja bukan untuk kepentingan masyarakat umum.
Ia menambahkan, seharusnya tanpa ditundanya pelantikan Rudi menjadi ex-officio maka persoalan yang ada di Batam ini bisa selesai, terutama masalah uang wajib tahunan otorita (UWTO), dan masalah lahan tidur.
“Rudi bukan ingin jabatan yang banyak, dia ingin masyarakat kampung tua jelas status tempat tinggalnya, Rumah-rumah liar yang diputihkan di buatkan sertifikatnya dan UWTO dihapuskan, cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jadi tidak ada dua kapten di Batam ini,” tambah Aksa.
Jangan hanya untuk kepentingan politik ini dilakukan, saya berharap masyarakat Batam betul-betul tempat tinggalnya mempunyai sertifikat dan status yang jelas, dan
kalau bisa pelantikan kepala BP Batam yang baru ini di batalkan lagi dan segera melantik Muhammad Rudi sebagai ex-officio.
Sum : Yuyun

Komentar