BATAM, ACIKEPRI.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui panitia khusus (Pansus) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam membahas penataan dan pelestarian kampung tua menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Pansus, Ruslan Ali Wasyim dalam kesempatannya, mengatakan, pembahasan ini baru masuk tahap persamaan persepsi, dan disejalankan dengan rencana dan program pemerintah untuk kampung tua.
Dimana nantinya Perda ini kedepannya akan menjadi Payung dalam kontek menjaga atau mengawal serta ekstensi kampung tua setelah mendapat Legalitas formal. Hal ini dikatakan Ruslan diruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa, 2 Juli 2019.
“Hal ini juga tidak berhenti sampai disini, ekstensi kampung tua harus tetap terjaga, contohnya seperti rumpun khas warisan Batam (RKWB) yang merupakan warisan yang harus kita jaga, artinya, warisan itu turun-temurun dari anak cucu, makanya Perda ini harus betul-betul dicermati,” kata Ruslan.
Ruslan menyebut, bagi masyarakat yang sudah menetap di kampung tua untuk betul-betul dipastikan jika memang itu tempat permukiman mereka, dikarenakan Perda ini sangatlah sulit membuatnya dan sulit juga untuk merevisinya.
Ruslan menambahkan, bahwa saat ini Pemko haruslah memliki tanggung jawab yang besar terkait keberlansungan kampung tua tersebut, seperti Insfrastruktur, serta pelestarian adat dan budaya yang ada di kampung tua.
“Nanti setelah dicek, jika memang itu benar Kampung yang sudah lama atau Kmapung Tua, kedepannya kita akan menjadikan Kampung tersebut sebagai Objek Wisata, dan dapat dimasukan di dalam rangkaian Program Pariwisata, sehingga Wisatawan lokal yang berkunjung akan tertarik dan menjadi kunjungan wajib,” harap Ruslan.
(gbk – *.)

Komentar